Calon presiden Anies Baswedan baru-baru ini mengumumkan janji politik yang menarik perhatian setiap orang. Masyarakat Jakarta maupun luar Jakarta turut menyimak setiap kata yang disampaikan oleh capres 2024 mendatang itu.Â
Dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan para pendukungnya, Pak Anies berkomitmen untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk setiap kegiatan keagamaan dan rumah adat di seluruh negeri. Janji ini merupakan bagian dari kampanye Pak Anies Baswedan yang bertujuan untuk meningkatkan keragaman budaya dan kegiatan keagamaan di Indonesia.
Menurut Pak Anies, saat ini sudah banyak kegiatan keagamaan dan kegiatan adat yang dilakukan di rumah-rumah yang sudah didirikan sejak puluhan tahun. Kegiatan tersebut sangat membantu mencerdaskan dan memajukan masyarakat. Sehingga cara pemerintah berterima kasih yaitu membebaskan pajak bumi dan bangunan, ujar Pak Anies yang dikutip dari Liputan6 pada Rabu, 17 Juni 2023.
Selain itu dalam pidatonya bapak Anies Baswedan juga menyatakan bahwa kegiatan keagamaan dan adat memiliki peran penting dalam memperkaya keragaman budaya Indonesia. Beliau percaya bahwa pembebasan PBB akan memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi lembaga-lembaga tersebut, sehingga masyarakat yang terkait dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan perkembangan bangsa.
Dimana rumah keagamaan yang dimaksud bisa seperti TPQ (Taman Pendidikan Qur’an), Taman membaca yang diadakan pada sore hari. Kemudian aula-aula pengajian yang dihadiri pada hari hari tertentu.Â
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 26 tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan.Â
Cara Mengurus PBB
Cara mengurus PBB bisa dilakukan secara offline maupun online. Dimana cara offline maupun online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini cara mengurus gratis PBB secara offline:Â
- Pertama Anda perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat PBB.
- Kemudian Anda bisa menghubungi kepala unit pusat data dan informasi pendapatan Bapenda DKI Jakarta.Â
- Kemudian mendaftarkan nama dan lokasi perumahan keagamaan atau adat yang akan didaftarkan.
- Anda harus mengisi form yang disediakan dengan lengkap.Â
- Kemudian berkas Anda akan segera diproses untuk mendapatkan surat pembebasan PBB.
Cara mengurus gratis PBB secara online yaitu:
- Anda perlu mendownload aplikasi pajak online.
- Kemudian Anda perlu login dengan cara membuat akun
- Setelah berhasil login, Anda akan diberikan 3 piliha yaitu pembebasan PBB, pengurangan PBB dan surat keterangan.Â
- Langkah berikutnya Anda perlu mengisi formulir dan data-data yang diperlukan, termasuk mengunggah beberapa dokumen yang diinginkan.
- Ikuti langkah yang ditujukan pada aplikasi, sampai Anda mendapatkan surat pembebasan.
Pemilihan presiden masih beberapa bulan lagi, namun janji yang disampaikan oleh Bapak Anies Baswedan telah menarik perhatian banyak pihak. Para pemilih di seluruh Indonesia akan melihat dengan seksama bagaimana janji ini akan diwujudkan dan apakah akan memberikan dampak positif bagi kegiatan keagamaan dan rumah adat.
Dengan janji politik untuk membebaskan PBB bagi kegiatan keagamaan dan rumah adat, Pak Anies Baswedan berharap dapat memperkuat keragaman budaya dan kehidupan beragama di Indonesia. Bagaimana janji ini akan terealisasi dan apa dampaknya pada ekonomi negara, merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para pemilih dalam pemilihan presiden mendatang.
Referensi
https://www.google.com/amp/s/www.liputan6.com/amp/5044914/anies-gratiskan-pbb-rumah-untuk-kegiatan-keagamaan-begini-cara-urusnya
https://bprd.jakarta.go.id/artikel/mau-mengurus-pembebasan-pbbp2-secara-online-ini-tata-caranya
https://www.google.com/amp/s/wartakota.tribunnews.com/amp/2022/08/18/anies-baswedan-bikin-terobosan-gratiskan-pbb-bagi-rumah-yang-digunakan-untuk-kegiatan-keagamaan
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2022/08/26/143200865/cara-dapat-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb-gratis-bagi-warga-dki-jakarta