5 Sebab Klaim Allianz Untuk Asuransi Jiwa Ditolak

Klaim Allianz ditawarkan dalam 2 pilihan metode, diantaranya adalah prosedur klaim yang dapat dilakukan secara langsung atau konvensional, hingga klaim asuransi yang dapat dilakukan secara online atau digital dan termasuk inovasi terbaru dari perusahaan tersebut. Nama dari Allianz ini tentunya sudah tidak asing lagi bagi Anda, dimana banyak mengeluarkan produk asuransi kualitas terbaik, sejauh ini juga sudah ada jutaan masyarakat Indonesia yang tergabung sebagai nasabahnya. Khususnya yang paling banyak dipegang oleh asuransi jiwa.

Mengenal Tentang Asuransi Jiwa

Istilah asuransi jiwa ini tentunya sudah sering Anda dengar, mengingat sekarang ini berbicara mengenai perusahaan penerbitnya juga banyak sekali. Dimana bukan hanya perusahaan milik negara saja, melainkan juga perusahaan-perusahaan swasta lain juga mengeluarkan produk keuangan tersebut, sehingga bisa bebas juga bagi masyarakat untuk memilih. Asuransi jiwa adalah sebuah produk perlindungan, dimana ketika nantinya tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat, maka ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat asuransi.

Dimana tidak tanggung-tanggung juga mengenai jumlah manfaat asuransi yang ditawarkan, Anda sebagai tertanggung bisa memilih manfaat proteksi mencapai angka milyaran rupiah. Namun juga patut diketahui bahwa sebanding dengan nilai manfaatnya yang besar, maka harga premi yang harus dibayarkan juga jadi lebih besar, sesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak

Pada dasarnya klaim Allianz jiwa yang dilakukan oleh nasabah atau ahli waris ini juga tidak ada jaminan pasti diterima, banyak juga kondisi dimana klaim yang diajukan oleh nasabah asuransi ditolak oleh perusahaan. Hal ini juga bukan tanpa alasan, ketahui beberapa faktor paling umum yang menjadi penyebab penolakan klaim, yaitu:

  1. Polis tidak aktif, pastinya klaim asuransi Anda tidak akan diterima ketika polis yang digunakan saat ini sedang dalam kondisi yang tidak aktif, ini termasuk hal yang cukup sering terjadi. Wajib bagi nasabah untuk melakukan pembayaran kewajiban atas premi secara rutin setiap bulannya guna memastikan polis asuransi tetap dalam kondisi yang aktif, ketika h kewajiban atas premi saja tidak dibayarkan, maka wajar jika polis asuransi Anda juga akan dinonaktifkan.
  2. Kematian yang dimaksudkan termasuk dalam poin pengecualian atau tidak dilindungi oleh asuransi, contohnya adalah kematian yang disebabkan oleh bunuh diri atau sengaja, berkendara dalam kondisi mabuk atau memakai obat-obatan terlarang sehingga kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal, dihukum mati karena melakukan tindak kejahatan dan sejenisnya. Kondisi-kondisi tersebut memang masuk dalam poin pengecualian yang membuat klaim pasti akan ditolak.
  3. Dokumen tidak lengkap, jika seandainya dokumen yang Anda sertakan dalam mengajukan klaim tidak lengkap atau ada yang kurang, otomatis akan mengganggu proses klaim asuransi tersebut. Memang ada kemungkinan perusahaan akan tetap mengabulkan klaim asalkan melengkapi kekurangan dokumen tersebut, namun juga ada kemungkinan klaim tersebut tetap ditolak, karena dokumen yang dimaksud tidak dapat dibuktikan. Jadi penting untuk setidaknya mengecek kembali dan pastikan semua dokumen sudah ada sebelum klaim dilakukan.
  4. Klaim melebihi batas waktu yang telah ditentukan, kematian sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru dilakukan klaim, bagaimanapun juga asuransi juga memiliki masa kadaluarsa dalam pengajuan klaim. Sehingga ketika klaim tersebut tidak segera dilakukan atau melebihi masa kadaluarsa asuransi, sudah pasti akan dilakukan penolakan.
  5. Kematian terjadi di luar wilayah perlindungan asuransi, misalnya adalah di negara Amerika yang termasuk luar wilayah jangkauan asuransi, hal ini otomatis akan membuat klaim yang Anda minta nantinya ditolak oleh perusahaan. Karena asuransi ini sebenarnya juga memiliki wilayah jangkauan.

Klaim Allianz menjadi hak wajib yang dapat diterima oleh nasabah, apalagi yang sudah aktif melakukan kewajiban atas pembayaran premi asuransi, karena selama kondisi polis masih aktif, maka klaim dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selagi Anda termasuk kalangan yang punya tanggung jawab besar dalam keluarga, seperti diantaranya adalah sebagai pencari nafkah atau tulang punggung, maka pastikan untuk terproteksi menggunakan asuransi. Fasilitas pembelian sampai dengan prosedur klaim Allianz beragam, bisa memakai layanan secara tradisional atau langsung hingga online.

 

Discover a hidden easter egg

A word from our sponsor

spot_img

read more

explore

other articles